Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan strategi pemulihan kegiatan BUMN di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal ini juga sebagai salah satu antisipasi New Normal di tengah pandemi.
Skenario tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.
Tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya
Pada Fase 1 tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam masuk, serta pembatasan kapasitas.
Selain itu turut membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel melalui sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," isi dokumen tersebut.
Baca Juga: Ignasius Jonan Sebut Langkah Erick Thohir Rombak Direksi PT KAI Sudah Tepat
Selanjutnya, Fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.
Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Dalam fase ini juga perkumpulan boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.
Berikutnya, Fase 3 diterapkan 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan.
Tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.