A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

Kompas.tv - 17 Mei 2020, 13:47 WIB
erick-thohir-minta-karyawan-bumn-masuk-kantor-lagi-25-mei-2020-tapi-ada-syaratnya
Menteri BUMN, Erick Thohir saat berikan pernyataan pada rekan media di peresmian B30 (23/12/2019) (Sumber: KOMPAS.COM/ADE MIRANTI)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan atau pegawai BUMN masuk kantor kembali mulai 25 Mei 2020.

Namun hal itu berlaku bagi karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun. Sedangkan pegawai dengan usia di atas 45 tahun masih diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Informasi ini tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga: Setelah Bongkar Direksi PT KAI, Erick Thohir Kini Rombak Direksi PLN

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.

"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Menyesuaikan Kebijakan PSBB Wilayah

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat pegawai bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).

"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x