Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Salah satunya denda hingga 250 ribu rupiah atau kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.
Pengawasan pun semakin ditingkatkan petugas.
Baca Juga: Berani Berkerumun di Tengah PSBB Kota Bogor, Siap-Siap Didenda Sampai Rp 250.000
Di lokasi cek poin Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, petugas gabungan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau menjaga jarak aman saat di dalam mobil.
Aturan penerapan sanksi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi dilakukan jika pembagian 20 juta masker kepada warga sudah rampung, paling cepat akhir bulan.
Saat ini, pengendara yang melanggar mendapat sanksi teguran tertulis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.