A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pembunuh Driver Online Ditangkap

Kompas TV nasional kompas petang

Pembunuh Driver Online Ditangkap

Kompas.tv - 2 Mei 2020, 18:45 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembunuh sopir taksi daring di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Pelaku ditangkap setelah kabur kurang dari 24 jam.

Pelaku diketahui bernama Irham, berusia 23 tahun. 

Pelaku ditangkap saat menjual bagian mobil korban yang telah dibongkar oleh pelaku.

Menurut polisi, pelaku beraksi seorang diri, saat merampok dan membunuh korban.

Masalah ekonomi menjadi alasan pelaku nekat merampok dan membunuh korban.

Terungkap sudah kasus penemuan jenazah pria di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. 

Jenazah itu adalah Ade Bachtiar Rifai, diketahui telah menjadi korban pembunuhan.

Kurang dari 24 jam, pelaku dapat ditangkap oleh penyidik polres metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Pelaku bernama Irham. Pemuda berusia 23 tahun ini tega membunuh setelah menumpang taksi daring korban.

Dengan akun palsunya, pelaku berpura-pura menyewa jasa taksi daring milik korban. 

Pelaku ditangkap, saat hendak menjual suku cadang mobil korban di kawasan pinang ranti jakarta timur.

Lewat proses rekonstruksi, pelaku melakukan 25 adegan saat ia membunuh korban. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti telah merencanakan perampokan dan membunuh korbannya.

Dari keterangannya, pelaku nekat membunuh dan merampok korban karena terlilit utang.

Korban pembunuhan, Ade Bachtiar Rifai diketahui meninggalkan istri yang tengah mengandung dan satu orang anak.

Baru satu bulan korban bekerja sebagai sopir taksi daring. 

Korban yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh pabrik, mencoba peruntungannya dengan beralih profesi sebagai sopir taksi daring.

Karena perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di penjara. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x