Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri menyatakan akan membubarkan rencana aksi unjuk rasa buruh jika tetap digelar pada 30 April mendatang.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020) di Mabes Polri.
Bahkan, pihak polri tidak akan mengeluarkan surat izin rencana demonstrasi tersebut.
Baca Juga: Ada Wabah Covid-19, Ribuan Buruh Tetap akan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
“Terkait dengan rencana aksi demo tersebut maka dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” ujar Argo Yuwono kepada Kompas.tv dalam keterangan tertulisnya.
Menurut argo, hal itu dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga penegakan disiplin PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan physical distancing.
“Apabila rencana aksi atau demo itu tetap dilaksanakan, polisi dengan tegas akan membubarkan kegiatan tersebut, Argo menegaskan.
Alasan Argo, salah satunya berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 itu mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi dan dalam pelaksanaannya menjadi penekanan bahwa tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak.
Baik di lingkungan umum maupun di tempat sendiri, salah satu kegiatannya seperti unjuk rasa atau demo tersebut.
Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day pada 1 Mei.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Pada tanggal yang sama, kata Said Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Jogjakarta, Banda Aceh Aceh, Batam Kepulauan Riau, Medan Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Palembang Sumatera Selatan, Lampung, Manado Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Manado Sulawesi Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan , Samarinda Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
Baca Juga: Pengusaha Minta Penundaan Pembayaran THR dan BPJS Selama Setahun, Ini Reaksi Buruh
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2020).
Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.
Menurut Said, aksi buruh pada 30 April 2020 akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.