Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo telah memutuskan meniadakan ujian nasional untuk tahun 2020.
Keputusan ini berkaitan dengan kondisi Negara yang tengah dilanda wabah virus corona.
“Demi mencegah penyebaran Covid-19, para siswa telah belajar di rumah. Di antara mereka, 8,3 juta siswa seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106.000 satuan pendidikan di Tanah Air. Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) tahun 2020”tulis Presiden Jokowi di akun twitternya pada Selasa (24/03/2020).
Mendikbud juga telah menerbitkan SE Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 termasuk di dalamnya kegiatan Ujian Nasional 2020.
Kebijakan UN 2020:
1. UN ditiadakan, termasuk UKK 2020 bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Keikutsertaan UN tidak dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi;
3. Proses Penyetaraan UN tahun 2020 paket A,B, dan C ditentukan kemudian.
Kemudian dilansir dari twitter Itjen Kemendikbud menjelaskan terkait dana persiapan dan pelaksanaan UN 2020 yang belum terserap.
Maka dana tersebut dapat digunakan untuk:
1 Penanganan Bencana Kedaruratan Covid-19;
2 Membantu sarana dan prasarana pembelajaran dari rumah; dan
3 Persiapan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) 2021
Meniadakan Ujian Nasional berarti pemetaan pendidikan secara nasional tidak akan tercapai.
Sebagian siswa SMK sudah melaksanakannya, Mendikbud mengakui ada beberapa pihak yang dikecewakan, namun ini adalah keputusan terbaik karena darurat Covid-19 meningkat setiap harinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.