Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV – Opsi tarik pasukan TNI-Polri dari proses pembangunan Papua ditolak mentah-mentah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Ia menilai usulan tersebut tidak masuk di akal, sebab tidak mungkin negara melarang TNI-Polri untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan NKRI.
Mahfud menjelaskan sejak kali pertama usulan tersebut berhembus, pihaknya mengklaim menjadi orang paling tidak setuju agar TNI-Polri ditarik dari Papua.
Baca Juga: 2 Faktor Ini Bisa jadi Pereda Polemik di Papua Kata Mahfud MD
Menurut Mahfud, jika masalahnya hanya kesan militeristik, pandangan itu bisa diperbaiki atau dirubah.
“Tinggal bagaimana itu lebih manusiawi, lebih kependekatan kesejahteraan," ujar Mahfud ketika memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com.
Mahfud kembali mengingatkan peran TNI-Polri dalam proses pembangunan Papua untuk menjaga daerah. Jika pihak keamanan ditarik, kemungkinan akan adanya konflik akan semakin besar.
Dia justru mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah negara menarik personel TNI-Polri dari salah satu wilayah kedaulatannya sendiri.
Baca Juga: Kisah 2 Anggota TNI Tak Gentar Hadapi Teror KKB di Papua
"Bagaimana sebuah negara menarik TNI dan Polri dari situ? Hancur. Ditarik sehari saja sudah hancur. Ya harus hadir di situ," ujar Mahfud.
Sebelumnya Mahfud pernah menjelaskan pembangunan Papua dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan yang terintegrasi pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas).
Rencana pembangunan Papua yang dilakukan berdasarkan lanjutan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan Bappenas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.