A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sanksi Sopir Stop Operasi dan Administrasi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sanksi Sopir Stop Operasi dan Administrasi

Kompas.tv - 11 Maret 2020, 10:40 WIB
bus-transjakarta-tabrak-mobil-istri-irjen-boy-rafli-sanksi-sopir-stop-operasi-dan-administrasi
Tampak mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi istri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (Sumber: polri/istimewa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar, Irawati mengalami kecelakaan pada Senin lalu, (9/3/2020).

Mobil kelir hitam yang ditumpangi Irawati, Mitsubishi Pajero Sport ditabrak bus Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dandim Kuala Kapuas yang Tewas Kecelakaan Perahu Paspampres dapat Kenaikan Pangkat

Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero pun rusak parah. Terutama pada bagian belakang mobil terlihat ringsek.

Istri dari pejabat tinggi Polri itu pun terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Atas musibah kecelakaan itu, pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya memberikan sanksi kepada pengemudi bus yang menabrak mobil pajero tersebut.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, bahwa pengemudi diberi sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi. Ini akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ujar Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020). 

Baca Juga: Kalemdiklat Polri, Komjen Arief Sulistyanto: Jadilah Perwira Berani, Hebat dan Tangguh!

Adapun bus yang dikendarai pengemudi telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi. 

Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar bersama Istri, Irawati (Sumber: IG)

Nadia juga mengungkapkan bahwa pihaknya membantu menangani insiden yang terjadi dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban ke rumah sakit terdekat untuk membantu penyelesaiannya dengan baik. 

Menurut dia, saat kejadian, bus TJ 659 berada di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang. 

Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 

"Pada saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," kata Nadia. 

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian berawal ketika bus Transjakarta melaju dari arah utara menabrak mobil yang ditumpangi istri Boy Rafli. 

Bus seharusnya bergerak lambat ketika mendekati halte, tapi malah melaju kencang.

Saat ini bus telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. Polisi pun menyelidiki peristiwa kecelakaan itu. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek CCTV di sekitar jalur busway untuk memastikan kronologi kecelakaan.

"Nanti kita liat di TransJakarta ada CCTV-nya, kita akan ambil CCTV untuk tahu seperti apa kejadiannya," ujar Sambodo. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x