A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Setelah Artis Ririn Ekawati, BNN Ungkap Pabrik Mini Shabu di Jakarta Utara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Setelah Artis Ririn Ekawati, BNN Ungkap Pabrik Mini Shabu di Jakarta Utara

Kompas.tv - 10 Maret 2020, 17:13 WIB
setelah-artis-ririn-ekawati-bnn-ungkap-pabrik-mini-shabu-di-jakarta-utara
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari saat penggeledahan bersama tim di pabrik mini (Clandestain Lab) pembuatan shabu di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum rampung artis cantik Ririn Ekawati terjerat kasus narkoba, kini polisi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).

Adalah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan pengungkapan tersebut.

Baca Juga: Amankan Ririn Ekawati, Polisi Sita 38 Butir Happy Five

Siang tadi, mereka berhasil menangkap jaringan sindikat narkoba pabrikan (clandestain lab) yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) bernama Alex.

Napi Alex yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah dengan mudah dapat mengendalikan bisnis haram itu.

Sindikat pelaku kejahatan narkoba yang telah diamankan petugas BNN itu adalah Zefry.

Zefry diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) pabrik narkoba itu, yakni di Taman Permata Indah 2 Blok S Nomor 1 RT 14 RW 15, Kampung Gusti, Pejagalan, Pejaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan di pabrik mini shabu tersebut, petugas BNN kemudian mengembangkannya dan berhasil mengamankan tersangka Ferdi di TKP lainnya.

Ferdi ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Blok B Lantai 2 Nomor 6 RT 2 RW 9 Kapuk Muara, Penjaringan , Jakarta Utara.

Sejam kemudian, tim BNN langsung bergerak melanjutkan penyelidikannya dengan melakukan penggeledahan di TKP lainnya di Teluk Gong Timur 1 RT 2 RW 9 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan itu, petugas menyita berbagai barang bukti di pabrik pembuatan shabu itu, seperti; Fosfor merah, Epedrin, Soda api, Toluen, Sulfuric acid, Iodine, Metanol, dan bahan kimia lain yang berbahaya.

Baca Juga: Mengenal Happy Five, Narkoba yang Menjerat Ririn Ekawati

Selain itu, ada pula alat labaratorium untuk memasak atau memproduksi shabu, dirijen, kompor listrik, kertas ph dan kertas saringan.

“Saat ini (di tkp pabrik mini shabu) sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratirium BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada Kompas.tv, Selasa (10/3/2020).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x