Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26/2/2020).
Kedatangan Hasto ini memenuhi panggilan penyidik KPK yang hendak memeriksanya terkait sebuah kasus.
Kasus itu tak lain adalah dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"(Hasto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE ( Wahyu Setiawan)," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Diketahui bahwa Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepada wartawan, Hasto mengaku, bahwa kedatangannya itu memenuhi KPK merupakan bentuk menjunjung tinggi hukum.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali, saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," tutur Hasto.
Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Evi dipanggil pada Selasa (25/2/2020) kemarin, tapi berhalangan hadir karena banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Pemeriksaan Hasto dan Evi hari ini merupakan pemeriksaan kedua.
Sebelumnya, Hasto dan Evi sudah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2020) lalu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.