Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Donny merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan KPK saat OTT yang menyeret Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP.
Usai pemeriksaan, Donny mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp400 juta dari seseorang bernama Kusnadi. Kusnadi diketahui staf PDIP dan pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Saeful pada 24 Januari lalu.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Buka-bukaan soal Hasto dan Harun Masiku
Menurut Donny, sejauh yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Harun Masiku. Ia mengelak jika uang Rp400 juta dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Yang Saya tahu saya titipin dari Kusnadi sebesar 400 untuk Saiful sudah terkonfirmasi Kusnadi itu uangnya dari Pak Harun," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2020).
Donny pernah dipanggil KPK pada 21 Januari 2020. Dalam konstruksi perkara suap PAW anggota DPR daeri PDI, Caleg PDIP Dapil Jawa Timur IV ini pernah diperintahkan oleh salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonan uji materi ke MA Nomor 57/P/HUM/2019, tertulis Donny Tri Istiqomah dan kawan mendapat kuasa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai advokat/pengacara pada PDIP, berkedudukan dan berkantor di DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat. Kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor2415/EX/DPP/VI/2019, tanggal 22 Juni 2019.
Baca Juga: Terkait Suap PAW PDIP, Dua Komisioner KPU Diperiksa KPK
Donny juga disebut pernah menerima uang dari eks caleg PDI-P Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.