Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sejumlah anggota jemaah korban agen perjalanan bodong first travel menempuh jalur hukum secara perdata, untuk meminta kembali uang mereka. Jalur perdata ini ditempuh setelah aset yang disita dari pemilik first travel, menjadi milik negara. Menurut kuasa hukum korban, penyitaan aset menjadi punya negara kurang tepat, karena bukan hasil korupsi.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia meminta kejelasan, tentang status sita aset first travel yang menjadi milik negara. Kejelasan ini dibutuhkan oleh jemaah yang uangnya nyangkut. Sekjen majelis ulama Indonesia, Anwar Abbas meminta kejelasan maksud negara bisa merampas aser first travel. Menurut Anwar asal usul aset first travel perlu diperjelas sebelum eksekusi dijalankan oleh penegak hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.