JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menepis anggapan RUU TNI dibahas secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Puan mengklaim pembahasan RUU TNI hingga disahkan pada Kamis (20/3/2025) hari ini telah sesuai asas hukum dan mekanisme yang berlaku.
Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim proses RUU TNI telah sesuai mekanisme yang berlaku sejak fase penerimaan surat hingga mendengarkan partisipasi masyarakat.
"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mensahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya memenuhi semua asas legalitas yang perlu dilaksanakan, semua prosesnya itu sudah dalam mekansime yang seharusnya dilaksanakan," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di gedung DPR, Kamis (20/3).
"Pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka, kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja masukan dari perwakilan mahasiswa sudah kami dengarkan," katanya.
Baca Juga: Media Asing Soroti Disahkannya Undang-Undang TNI, Ungkap Ketakutan Kembalinya Orde Baru
Puan menyatakan, dalam pembahasan UU TNI, DPR mengedepankan prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, serta hak asasi manusia.
Mengenai draf yang belum jelas hingga hari pengesahan, Puan menyebut berkas UU TNI akan segera dibagikan ke publik.
Anak Megawati Soekarnoputri itu meminta masyarakat tidak "berburuk sangka" dengan revisi UU TNI.
"Tolong jangan ada kecurigaan, jangan berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan," katanya .
"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu," tuturnya.
Revisi UU TNI memuat sejumlah perubahan dalam sejumlah poin, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Selain itu, jumlah jabatan sipil yang bisa dijabat militer aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Gedung DPRD DIY, Massa Tuntut Kembalikan Militer ke Barak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.