JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin berbicara usai DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Sjafrie usai sidang paripurna di Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Sjafrie mengapresiasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI. Ia mengingatkan bahwa tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan.
“Tapi jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional,” ujar Sjafrie.
Sjafrie juga menegaskan bahwa tidak ada wajib militer dan dwifungsi militer di Indonesia.
“Tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi lagi. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” ujar Sjafrie.
#menhan #sjafrie #dprri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.