JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut hal itu untuk memantau langsung sidang tersebut.
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba
Ia meyakini, dalam sidang etik tersebut, AKBP Fajar akan disanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal tersebut merujuk dari pernyataan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto yang menyebut AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberatakan sebelumnya, AKBP Fajar menjalani sidang etik buntut kasus tindak pidana dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur dan narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Tes Urine, Eks Kapolres Ngada Terbukti Positif Narkoba!
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Ia diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).
Menurut penjelasannya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.