Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Hukum UGM sebut DPR Tidak Transparan Bahas RUU TNI: Kita Sulit Akses Dokumen Resmi

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 10:31 WIB
pakar-hukum-ugm-sebut-dpr-tidak-transparan-bahas-ruu-tni-kita-sulit-akses-dokumen-resmi
Ketua Departement Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Departement Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar sebut DPR tidak transparan dalam melakukan pembahasan revisi Undang-undang TNI. Sehingga memicu reaksi publik dan pemerhati yang meminta pembahasan RUU TNI dihentikan dan dilakukan secara terbuka.

Sampai sekarang kita sulit mengakses mana sebenarnya dokumen resmi atau pembahasan terakhir oleh para anggota DPR, mana bunyi pasal yang asli karena di beberapa media sendiri tersebar dengan versi yang berbeda-beda,” ucap Uceng demikian Zainal Arifin Mochtar disapa dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (17/3/2025).

Bagi Uceng, pola-pola pembahasan secara tertutup yang dilakukan oleh DPR seolah ingin membuat rakyat trauma berulang kali. Sebab, kata dia, di berbagai undang-undang yang belakangan dibahas terjadi gejala kejar tayang sehingga tidak ada proses aspirasi yang memadai dari pemerhati dan publik.

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Ada Intervensi di Kasus Pertamina: Enggak Ada, Mereka Takut dengan Saya

“Kalau kita baca putusan MK itu kan sebenarnya sudah menggariskan bahwa harusnya ada mining pool participation, bahwa setiap pembuatan peraturan perundang-undangan itu ada hak untuk didengarkan, hak untuk diperkembangkan, dan hak untuk dijelaskan. Itu sudah diadopsi juga di pasal 96 undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPR,” ujarnya.

“Nah pertanyaannya adalah kenapa DPR yang sudah mengadopsi itu di pasal 96 dan kemudian tidak melakukan apa-apa berkaitan dengan undang-undang TNI. Pertanyaan besar itulah yang membuat kenapa ada pertanyaan soal apa yang sedang disembunyikan, apa yang sedang dicoba dirusak di dalam proses yang tertutup itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Panitia Kerja Revisi Undang-undang TNI melakukan pembahasan Revisi UU Nomor 34 secara tertutup di Hotel Fairmont pada Sabtu-Minggu pekan lalu. Pelaksanaan secara tertutup itu kemudian memicu tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ruang dilaksanakannya pembahasan dan meminta dihentikan serta dilakukan secara terbuka melibatkan publik.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK: Kami Enggak Akan Melindunginya

Namun upaya ketiga aktivis itu kemudian direspons dua staf berbaju batik dengan mendorong keluar hingga terjatuh.

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," teriak Andrie. "Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” pinta Aktivis KontraS Andrie Yunus.

“Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” lanjutnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x