Kompas TV nasional hukum

Kejagung Terima Limpahan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 16:07 WIB
kejagung-terima-limpahan-berkas-kasus-pagar-laut-tangerang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Kompas.com/Shela Octavia)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Informasinya, kemarin sore jajaran jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum), jaksa penuntut umum, itu sudah menerima berkas perkara terkait itu (pagar laut Tangerang),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/3/2025), via Kompas.com

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, jaksa penuntut umum akan mempelajari dan meneliti berkas yang diterima. 

Dalam waktu 7 hari, penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. 

Jika dalam waktu 14 hari berkas perkaranya belum lengkap, penuntut umum akan menyampaikan kepada penyidik untuk dilengkapi. 

"Nanti kita lihatlah perkembangannya," ujar Harli. 

Baca Juga: Kades Kohod Didenda KKP Rp48 Miliar, Kuasa Hukum: Klien Saya Belum Tahu, Belum Terima Info Resmi

Bareskrim Tahan Tersangka Kasus Pagar Laut 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, tiga tersangka lain meliputi Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim, Senin (24/2/2025).

"Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini pertama, tentu saja, agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Alasan kedua, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti yang mungkin masih diperlukan pihak kepolisian. 

"Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini," terangnya. 

Alasan ketiga, Djuhandhani mengungkapkan, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kita takutnya (tersangka) mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," bebernya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x