JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito meminta publik mengawal proses hukum kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lakso mengatakan, pengawalan perlu dilakukan untuk mencegah deal-deal tersembunyi yang mengakibatkan kasus Firli Bahuri tidak tuntas.
Demikian Lakso Anindito merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan kembali oleh Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka.
“Saya takut ada cerita di balik pra peradilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali,” ucap Lakso yang juga bekas penyidik KPK, Sabtu (15/3/2025).
“Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buat Aturan Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI
Terlepas dari itu, Lakso menegaskan sepatutnya Polri tidak melupakan bahwa penanganan kasus Firli Bahuri adalah bentuk pertaruhan kredibilitas kepolisian. Apalagi, penyelesaian kasus Firli Bahuri yang ditangani oleh kepolisian menjadi atensi nasional.
“Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas,” kata Lakso.
Menurut Lakso, kegagalan Polri untuk menindaklanjuti perkara Firli Bahuri sehingga membuatnya melakukan berbagai langkah dan strategi untuk lepaskan dari tanggungjawab perlu disikapi oleh KPK. Caranya, kata Lakso, dengan mengambil alih penyelesaian perkara dugaan pemerasaan yang dilakukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas,” ujar Lakso.
Baca Juga: Politikus PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Jokowi Tidak Dipecat dan Hasto Harus Mundur
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali melakukan gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL sebagai dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025). Firli sebagai pemohon dalam gugatan praperadilan menggugat perihal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sementara termohon dalam gugatan yang diajukan Firli adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada Rabu (19/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.