Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 23:00 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-fraksi-pdi-p-dorong-ma-bentuk-kamar-khusus-pajak
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Sumber: Dokumen pribadi: Stevano Rizki Adranacus)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong Mahkamah Agung (MA) segera membentuk kamar khusus pajak. Menurutnya, pembentukan kamar peradilan khusus pajak dapat mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara.

Ia menyebut, kamar khusus pajak nantinya diisi oleh hakim dengan latar belakang hukum, keuangan, dan perpajakan.

"Ini merupakan hal konkret dan legacy yang luar biasa jika Komisi III dapat mendorong segera terbentuknya kamar khusus pajak ini. Saya yakin dengan dibuatnya kamar khusus pajak dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara dengan adanya kesatuan putusan, percepatan penyelesaian sengketa pajak, dan minimnya disparitas putusan," ujar Stevano dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA Sugiyanto dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Pemerintah Januari-Februari 2025 Jeblok, Pengamat Sebut Coretax Jadi Penyebabnya

"Saat ini sengketa pajak berada di bawah kamar TUN (Tata Usaha Negara). Koreksi saya jika salah Pak Sesma, saat ini hanya ada 7 hakim TUN dengan hanya 1 atau 2 orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," imbuhnya.

Legislator PDI Perjuangan atau PDI-P itu menjelaskan, dari 8.000 sengketa Tata Usaha Negara (TUN), sebanyak 7.200 di antaranya terkait pajak. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan banyak disparitas putusan atas kasus yang sama dalam sengketa pajak.

"Sehingga tidak ada kepastian hukum. Contoh sengketa yang signifikan adalah kasus PPN PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Kasusnya sama, sebagian menang DJP, sebagian kalah DJP," katanya.

Ia menilai pembentukan kamar khusus pajak di MA sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pemasukan negara guna melaksanakan program-program untuk rakyat.

Selain itu, Stevano mengapresiasi kinerja MA yang pada 2024 telah menyumbangkan Rp15 triliun dan USD85 juta ke negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.

Namun, ia mencatat bahwa dari 7.200 sengketa pajak, pemerintah hanya menang dalam 4 persen kasus atau sekitar 288 putusan, sementara 6.912 putusan dimenangkan oleh pihak swasta.

"Data yang saya sebutkan tadi tentu mengundang suatu kecurigaan-kecurigaan. Tetapi kita juga harus bisa objektif melihat kondisi hakim pajak kita. Saat ini di MA tidak memiliki kamar khusus terkait pajak," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S dan 1770SS Melalui DJP Online

Stevano juga meyakini Kepala Negara akan mendukung penuh upaya ini, mengingat peran MA dalam menyelamatkan keuangan negara akan semakin besar jika kamar khusus pajak terbentuk.

"Kepada Ketua (Komisi III DPR) kita Bapak Habiburokhman, agar ini menjadi atensi khusus. Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Sebab, dengan keadaan sekarang, kontribusi MA sudah sangat luar biasa. Bayangkan jika kita perkuat lagi, penyelamatan uang negara bisa semakin optimal melalui putusan pajak kita," tandas dia.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x