JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi mobil SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 53 Lokasi Disiapkan, Apa Itu Sekolah Rakyat ala Kemensos yang Segera Beroperasi Juli 2025?
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib membawa dokumen yang diperlukan. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Kata Prabowo-Gibran soal Jadwal Pengangkatan CPNS 2024, Tidak Perlu Tunggu Oktober?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.