Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaaan Negeri Jakpus Geledah Kominfo

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 08:42 WIB
dugaan-korupsi-pdns-kejaksaaan-negeri-jakpus-geledah-kominfo
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra (tengah) menjelaskan penggeledahan di Kominfo, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. 

"Ya, benar, penyidik pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di Kominfo atau Komdigi," konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. 

"Beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan," tambahnya. 

Baca Juga: KPK Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi BJB yang Seret 5 Tersangka Termasuk Dirut

Safrianto menyatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengadaan data nasional sementara tahun 2020 sampai dengan 2024," ujarnya. 

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat komunikasi, handphone, serta sejumlah dokumen dari salah satu ruangan di Komdigi. 

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah berangkas berisi mata uang asing dan menyita sejumlah dokumen. 

Baca Juga: Kejagung Cecar Ahok 14 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi Pertamina, Dalami Soal Ini

Dugaan Korupsi PDNS 

Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berawal pada tahun 2020.

Saat itu, Kominfo yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Pengkondisian itu berjalan hingga lima tahun. 

Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp958  miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x