Kompas TV nasional hukum

Kata Jaksa Agung soal Kabar Ada Grup WA "Orang-Orang Senang" yang Berisi Tersangka Kasus Pertamina

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 19:10 WIB
kata-jaksa-agung-soal-kabar-ada-grup-wa-orang-orang-senang-yang-berisi-tersangka-kasus-pertamina
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa Agung menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) yang diberi nama “Orang-Orang Senang”.  (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama “Orang-Orang Senang” yang disebut berisi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya tengah mendalami kabar tersebut.

“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” kata Burhanuddin, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Antara.

Ia pun menegaskan, tahanan tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi.

Jaksa Agung memastikan bakal menindaklanjuti kabar itu jika terdapat kelalaian dari aparat.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina Besok

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Para tersangka itu yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Serta Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tim penyidik Kejagung telah menahan para tersangka. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai sedikitnya Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang, Sita Dokumen dan Ambil Sampel dari 17 Tangki Minyak


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x