JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 1 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menangis meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sidang agenda pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, pada Senin, (17/3/2025).
Mulanya, Bambang mengaku tindakannya menembak korban dilakukan tanpa sengaja, mengingat dirinya dan dua rekannya saat itu berada dalam situasi yang terdesak.
Baca Juga: Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Restitusi
Meski demikian, ia mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya tersebut.
"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami Yang Mulia, dan kami tidak menghindar sedikitpun," kata Bambang dengan suara bergetar, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi keluarganya.
"Kami mohon izin kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal kepada kami," ungkapnya sambil menangis.
Sebab itu, Bambang meminta hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam kasus tersebut.
"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya," ucapnya.
"Kami tidak menutup-nutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," sambung Bambang seraya menyeka air matanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.