JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 1 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menangis meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sidang agenda pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, pada Senin, (17/3/2025).
Mulanya, Bambang mengaku tindakannya menembak korban dilakukan tanpa sengaja, mengingat dirinya dan dua rekannya saat itu berada dalam situasi yang terdesak.
Baca Juga: Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Restitusi
Meski demikian, ia mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya tersebut.
"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami Yang Mulia, dan kami tidak menghindar sedikitpun," kata Bambang dengan suara bergetar, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi keluarganya.
"Kami mohon izin kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal kepada kami," ungkapnya sambil menangis.
Sebab itu, Bambang meminta hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam kasus tersebut.
"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya," ucapnya.
"Kami tidak menutup-nutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," sambung Bambang seraya menyeka air matanya.
Baca Juga: Reaksi Anak Bos Rental Usai Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Diketahui, penembakan terhadap korban Ilyas dan Ramli terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.
Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Akibat penembakan tersebut Ilyas meninggal dunia, dan korban lainnya, Ramli mengalami luka.
Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Bambang dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban.
Ia dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban Ramli, sebesar 146.354.200.
Terdakwa Akbar juga dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi kepada keluarga korban.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (10/3).
Sementara itu, terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara serta membayar restitusi pada korban.
"Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok, penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, tidak ada tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," ungkapnya.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah, subsider tiga bulan penjara," imbuhnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.