KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini AKBP Fajar akan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa dalam sidang etik hari ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian. Hal ini dinilai penting untuk memperjelas peristiwa tersebut dan menjadi dasar untuk proses hukum pidananya.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif mengonsumsi narkoba.
Dengan fakta-fakta tersebut, AKBP Fajar dinilai melakukan pelanggaran kategori berat. Kompolnas mendorong agar Fajar dihukum seumur hidup.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba
#sidangetik #akbpfajar #kapolresngada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.