JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi kerja sebagai penipu daring (online scam) di Kamboja dan Myawaddy, Myanmar, akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. Kloter pertama tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (28/2/2025) malam.
Setibanya di Tanah Air, para WNI menjalani proses imigrasi dengan pengawasan ketat dari petugas Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Sosial (Kemensos), Bareskrim Polri, dan Interpol.
Mereka tampak mengenakan masker hijau dan bandana merah sebagai penanda kelompok penerbangan.
Baca Juga: Tangis Keluarga saat Eks Anggota DPRD Indramayu dan 45 WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Indonesia
Beberapa di antara mereka menunduk, sesekali melirik ke sekitar, sementara petugas mendata identitas dan paspor mereka.
Salah satu WNI yang dipulangkan, Salman, menceritakan pengalamannya bekerja sebagai penipu daring di Kamboja dan Myanmar.
Pria asal Selat Panjang, Riau, itu berangkat ke Kamboja pada 22 April 2024 dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing di sebuah platform jual beli daring.
“Saya keluar dari Indonesia itu pada 22 April 2024. Saat itu saya dijanjikan bekerja sebagai marketing Shopee,” kata Salman dikutip dari Tribunnews.
“Iming-imingnya katanya di sana gaji besar, tempat aman, tidak ada melakukan fisik. Tetapi setelah saya sampai di Kamboja memang tidak ada (gaji besar),” ujarnya.
Selama bekerja di Kamboja, ia mengaku berpura-pura menjadi perempuan di media sosial untuk merayu laki-laki dari Indonesia dan Malaysia.
“Di sana itu kita bekerja sebagai wanita untuk merayu laki-laki yang ada di Facebook dan Instagram. Kalau di Kamboja itu kemarin saya disuruh untuk dua negara, Indonesia dan Malaysia,” tuturnya.
“Target yang disuruh untuk mencari member Indonesia sama Malaysia,” imbuhnya.
Baca Juga: Thailand Bakal Pulangkan 260 Pekerja Penipuan Online yang Diduga Korban TPPO di Myanmar, Ada WNI
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, Salman tidak pernah menerima gaji selama dua bulan bekerja.
Ketika perusahaan di Kamboja tutup, ia dipindahkan ke Myawaddy, Myanmar, pada Juli 2024 untuk pekerjaan yang sama. Namun, di tempat baru ini, ia mengalami kekerasan fisik.
Berbeda dengan di Kamboja, di Myanmar ia bisa menerima gaji, tetapi hanya jika mencapai target penipuan sebesar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp66 juta per bulan.
"Gaji itu ada, tetapi hanya untuk yang mencapai target. Kalau di sana sistem targetnya itu kan pakai dolar Amerika, jadi itu harus satu bulan harus mencapai 4 ribu dolar," ungkapnya.
Dalam satu kesempatan, ia pernah mendapat uang sebesar 25.000 baht atau sekitar Rp12 juta, tetapi uang itu tidak boleh dikirim ke keluarga di Indonesia.
“Harus dihabiskan untuk di situ saja,” kata Salman.
Salman juga tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena perusahaan meminta denda besar bagi mereka yang ingin pulang.
“Sistem tidak ada dipaksa, tetapi kalau mau pulang kan harus membayarkan denda. Jadi saya tidak memiliki uang, jadi saya tidak bisa pulang,” kata dia.
Baca Juga: Sebanyak 84 WNI Dibebaskan dari Pusat Penipuan di Myanmar, Akan Segera Dipulangkan ke Tanah Air
“Denda kemarin yang waktu di Kamboja itu diminta Rp80 juta untuk membayar denda supaya bisa pulang,” ujarnya
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menegaskan bahwa pemulangan para WNI ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Ia meminta mereka bekerja sama dengan petugas untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengalaman mereka selama dipekerjakan di Myanmar.
“Kami berharap semua bisa bekerja sama untuk memberikan informasi," kata Judha.
Kemensos akan membawa para WNI ini ke rumah perlindungan untuk menjalani pembinaan sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang, dengan kloter pertama berjumlah 38 orang pada 28 Februari 2025 malam, dan sisanya pada 1 Maret 2025 dini hari.
Dari 84 orang yang dipulangkan, 69 di antaranya laki-laki dan 15 perempuan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, serta beberapa provinsi lainnya.
Judha mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
"Tentu hak semua WNI untuk bekerja, namun lakukan dengan benar dengan cara legal sesuai prosedur agar aman,” ucapnya.
Baca Juga: Lebih dari 7.000 Pekerja Pusat Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar, Tunggu Pemulangan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.