JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyebut mantan petugas KPK, Febri Diansyah atau pengacara Donal Fariz berpotensi diperiksa sehubungan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Asep usai KPK menggeledah firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Febri dan Donal, pada Rabu (19/3) lalu.
Asep menyebut keduanya bisa diperiksa untuk menjelaskan proses menjadi kuasa hukum SYL.
“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” kata Asep di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca Juga: KPK Ungkap 50.369 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN: Batas Waktu 31 Maret
Meskipun demikian, Asep menyatakan, yang akan diperiksa KPK hanya salah satu dari Febri atau Donal. Pasalnya, keterangan yang akan diambil dianggap dari pihak yang sama.
“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” kata Asep dikutip Antara.
Asep menyebut, pihaknya akan berkomunikasi dengan penyidik mengenai kemungkinan pemeriksaan Febri Diansyah atau Donal Fariz.
“Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” katanya.
Pihak KPK menduga SYL membayar jasa hukum Visi Law Office memakai uang korupsi.
Asep pun menyebut, KPK akan menindaklanjuti mengenai kontrak antara SYL dengan firma hukum tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah tempat kerja Febri Diansyah.
Baca Juga: KPK Respons Penunjukkan Febri Diansyah sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ini Katanya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.