KUPANG, KOMPAS.TV - Aktivis perempuan dan anak serta tokoh agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berdemonstrasi menuntut Polri membongkar sindikat prostitusi anak di Kupang. Tuntutan ini disuarakan usai terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dituntut menindak tegas sindikat prostitusi anak serta anggota polisi yang terlibat. Aktivis menilai terdapat jaringan pedofil global berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polda NTT.
“Kami menuntut Kapolri untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT serta menyebutkan secara eksplisit sanksi untuk anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak,” kata Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Merry Kolimon di Mapolda NTT, Jumat (21/3/2025).
Polri juga dituntut menghadirkan perspektif dan pemahaman hak perlindungan anak sebagai prasyarat, pendidikan, pembinaan, serta sebagai syarat promosi jabatan di institusi kepolisian.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pihak kepolisian pun didesak melakukan tes psikologi berkala untuk seluruh anggota. Pemeriksaan ini dinilai berguna melacak keterlibatan aparat, baik langsung ataupun tidak langsung, dalam kejahatan prostitusi dan pronografi anak.
Pdt. Merry Kolimon menegaskan pelaku kejahatan terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri sesuai peraturan perundang-undangan. Merry menuntut Polri memroses eks Kapolres Ngada secara adil dan transparan.
“Bagi kami, kekerasan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan harus dilihat sebagai kejahatan luar biasa, terutama dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, aktivis meminta Kapolri membuka kembali kasus bunuh diri anak korban pemerkosaan yang dipetieskan AKBP Fajar selama menjabat Kapolres Sumba Timur.
Lebih lanjut, Merry mendesak pihak berwenang menindak aplikasi perpesanan seperti MiChat yang disinyalir menjadi medium perdagangan orang, termasuk anak-anak.
Pemberantasan pornografi anak terkait kejahatan siber disebutnya perlu kerja sama Polri, TNI, hingga Komdigi. Merry mengusulkan pihak berwenang membuat daftar pelaku kekerasan seksual yang bisa diakses publik.
Ia pun mendesak Pemprov NTT menjadikan program pencegahan seksual pada anak sebagai priroritas. Pemerintah dituntut menyediakan rumah aman memadai serta memastikan materi pendidikan dan sosialisasi terkait kekerasan seksual terhadap anak diterima perangkat daerah dan tokoh masyarakat.
“Maraknya prostitusi remaja dan banalitas sex child trafficking di Kupang harus menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan,” kata Merry dikutip Antara.
Baca Juga: TikTok Perketat Aturan, Anak di Bawah 13 Tahun Tak Bisa Akses Lagi?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.