JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kamis (26/2/2025).
Salah satu yang digeledah yakni PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Perusahaan tersebut tercatat dimiliki tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Muhammad Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Khalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan PT OTM diduga menjadi tempat proses blending bahan bakar minyak (BBM).
"Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor," kata Harli, Kamis.
Baca Juga: Korupsi Pertamina, Kejagung: Rp193 T Kerugian Negara Setahun, Kalau dari 2018 Bisa Rp968.5 T
Ia melanjutkan, selain PT OTM, penggeledahan juga dilakukan penyidik di dua kediaman Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.
Menurut penuturannya, penggeledahan di Jalan Jenggala 2 merupakan kegiatan lanjutan yang digelar penyidik.
"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen," jelasnya, dikutip dari Antara.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Sementara dua tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM di Pertamina: RON 88 Di-blending RON 92, Dijual Harga RON 92
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.