Kompas TV nasional hukum

Penggeledahan Rumah Riza Chalid: Kejagung Sita Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS

Kompas.tv - 26 Februari 2025, 16:05 WIB
penggeledahan-rumah-riza-chalid-kejagung-sita-rp833-juta-dan-1-500-dolar-as
Foto arsip. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kejagung menyita dokumen hingga sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen hingga sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (25/2/2024) tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023. 

"Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).

"Itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya," sambungnya.

Baca Juga: Pertamina Diminta Klarifikasi Isu Dugaan Oplos BBM, DPR: Jangan sampai Masyarakat Merasa Dibohongi

Selain itu, ia mengungkapkan, penyidik menemukan 89 bundel dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini," ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS (USD).

"Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU," jelasnya.

Selain rumah Riza Chalid, Harli menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2).

"Di Plaza, kita juga melalui penyidik menggeledah mendapatkan, menyita ada empat kardus surat-surat ya, bentuk dokumen," ungkapnya.

Harli menegaskan, penyidik telah menyita barang-barang bukti tersebut dan bakal melakukan analisis terhadap temuan dalam penggeledahan tersebut.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Salah satunya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Komisi XII DPR: Pertamina Tidak Punya Fasilitas Rubah Ron 90 ke 92

Pihak Kejagung mengungkapkan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x