JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen hingga sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (25/2/2024) tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
"Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
"Itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya," sambungnya.
Baca Juga: Pertamina Diminta Klarifikasi Isu Dugaan Oplos BBM, DPR: Jangan sampai Masyarakat Merasa Dibohongi
Selain itu, ia mengungkapkan, penyidik menemukan 89 bundel dokumen dalam penggeledahan tersebut.
"Nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini," ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS (USD).
"Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU," jelasnya.
Selain rumah Riza Chalid, Harli menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.