JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) menilai penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan bermotif politik.
Partai berlogo kepala banteng moncong putih tersebut menganggap penahanan Hasto sebagai bentuk serangan terhadap PDIP, terutama menjelang kongres partai.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyatakan penahanan ini membuktikan adanya skenario tertentu untuk menargetkan sang sekjen sebelum berlangsungnya kongres partai.
Menurutnya, peran sekjen sangat krusial dalam sebuah organisasi politik, sehingga penahanan ini dapat mengganggu stabilitas partai.
"Ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap menjadi serangan terhadap partai kami," tegas Ronny kepada media di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) malam.
Ia menilai penahanan Hasto adalah bagian dari operasi politik yang bertujuan untuk merusak partai dan menghambat persiapan kongres.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan
Selain itu, Ronny menekankan, tidak ada urgensi dalam penahanan Hasto. Menurutnya, Hasto selalu bersikap kooperatif terhadap penyelidikan dan bahkan masih menjalani proses praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, dan kita juga masih mengikuti proses praperadilan. Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," jelasnya.
Ronny juga menegaskan Hasto memiliki banyak tanggung jawab di PDIP, terutama dalam menyiapkan kongres, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK yang dinilai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan penahanan.
Seperti yang diberitakan, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pemeriksaan Hasto pada Kamis merupakan yang kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Penasihat Hukum Soal Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur," kata Setyo.
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.
Namun, Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan.
Baca Juga: Komentar Hasto Usai Ditahan KPK di Kasus Harun Masiku: Saya Siap Terima Konsekuensi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.