JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) menilai penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan bermotif politik.
Partai berlogo kepala banteng moncong putih tersebut menganggap penahanan Hasto sebagai bentuk serangan terhadap PDIP, terutama menjelang kongres partai.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyatakan penahanan ini membuktikan adanya skenario tertentu untuk menargetkan sang sekjen sebelum berlangsungnya kongres partai.
Menurutnya, peran sekjen sangat krusial dalam sebuah organisasi politik, sehingga penahanan ini dapat mengganggu stabilitas partai.
"Ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap menjadi serangan terhadap partai kami," tegas Ronny kepada media di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) malam.
Ia menilai penahanan Hasto adalah bagian dari operasi politik yang bertujuan untuk merusak partai dan menghambat persiapan kongres.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan
Selain itu, Ronny menekankan, tidak ada urgensi dalam penahanan Hasto. Menurutnya, Hasto selalu bersikap kooperatif terhadap penyelidikan dan bahkan masih menjalani proses praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, dan kita juga masih mengikuti proses praperadilan. Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil," jelasnya.
Ronny juga menegaskan Hasto memiliki banyak tanggung jawab di PDIP, terutama dalam menyiapkan kongres, sehingga kecil kemungkinan untuk melarikan diri.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK yang dinilai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan penahanan.
Seperti yang diberitakan, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pemeriksaan Hasto pada Kamis merupakan yang kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.