Kompas TV nasional hukum

Hasto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Lakukan Perlawanan

Kompas.tv - 20 Februari 2025, 20:28 WIB
hasto-ditahan-kpk-kuasa-hukum-tegaskan-lakukan-perlawanan
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Maqdir menegaskan, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus yang dituduhkan.

"Kasus ini tidak terjadi. Enggak ada urusannya dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti untuk Mas Hasto melakukan perbuatan yang ditersangkakan," ujar Maqdir kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan

Ia menilai, proses hukum yang berjalan tidak memiliki dasar yang kuat, serta menyoroti minimnya bukti permulaan yang dapat dikonfirmasi.

Maqdir juga mengkritik langkah KPK dalam menahan Hasto, yang menurutnya tidak memiliki urgensi dan alasan yang jelas. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, tidak ada bukti permulaan yang minta dikonfirmasi. Ini betul-betul sesuatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya," katanya.

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap langkah hukum yang diambil KPK terhadap Hasto. 

"Pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami," tegasnya.

Menurut Maqdir, Hasto tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menyampaikan pesan dari Hasto agar seluruh proses hukum dijalankan dengan baik dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Pesan dari beliau, mari kita lihat proses hukum ini harus kita lakukan secara baik. Tidak boleh hukum itu digunakan untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan orang tertentu. Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan-tindakan yang sepatutnya tidak dilakukan," ujar Maqdir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Desember 2024.

Baca Juga: Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur," kata Setyo.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. 

KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.

Namun, meskipun saat itu KPK berencana untuk menangkap Hasto dan Harun, keduanya berhasil lolos dari penangkapan.

Baca Juga: [FULL] Blak-Blakan! KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x