Kompas TV nasional hukum

Hasto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Lakukan Perlawanan

Kompas.tv - 20 Februari 2025, 20:28 WIB
hasto-ditahan-kpk-kuasa-hukum-tegaskan-lakukan-perlawanan
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, Kamis (20/2/2025). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Maqdir menegaskan, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus yang dituduhkan.

"Kasus ini tidak terjadi. Enggak ada urusannya dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti untuk Mas Hasto melakukan perbuatan yang ditersangkakan," ujar Maqdir kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto selama 20 Hari ke Depan

Ia menilai, proses hukum yang berjalan tidak memiliki dasar yang kuat, serta menyoroti minimnya bukti permulaan yang dapat dikonfirmasi.

Maqdir juga mengkritik langkah KPK dalam menahan Hasto, yang menurutnya tidak memiliki urgensi dan alasan yang jelas. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, tidak ada bukti permulaan yang minta dikonfirmasi. Ini betul-betul sesuatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya," katanya.

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap langkah hukum yang diambil KPK terhadap Hasto. 

"Pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami," tegasnya.

Menurut Maqdir, Hasto tetap mengedepankan proses hukum yang adil dan transparan.

Ia menyampaikan pesan dari Hasto agar seluruh proses hukum dijalankan dengan baik dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Pesan dari beliau, mari kita lihat proses hukum ini harus kita lakukan secara baik. Tidak boleh hukum itu digunakan untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan orang tertentu. Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan-tindakan yang sepatutnya tidak dilakukan," ujar Maqdir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x