Kompas TV nasional hukum

Jasin Minta KPK Periksa Big Fish Kasus PSN PIK 2: Hadi Tjahjanto dan Jokowi

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 12:21 WIB
jasin-minta-kpk-periksa-big-fish-kasus-psn-pik-2-hadi-tjahjanto-dan-jokowi
Foto arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan selamat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 – 2011 M Jasin mendorong lembaga antirasuah agar berani memeriksa eks Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Menurut Jasin, Hadi dan Jokowi adalah "big fish" atau penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Dia menilai pemecatan baru dilakukan terhadap pejabat berlevel rendah. Sementara yang berlevel tinggi, belum ditindak.

“Pemecatan terhadap 9 orang yang kemarin kita identifikasi yang memang levelnya rendah, kepala seksi, kepala kantor seperti itu ya, atau eks kepala seksi atau panitia A, terus kemudian anggota panitia kan dipecat. Itu merupakan makan bubur panas dari pinggir. Penyelenggara negara, big fish-nya ini belum ditangani,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Dilaporkan ke KPK’, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK M Jasin: Ada Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2

“Karena ini adalah PSN judulnya. PSN adalah Proyek Strategis Nasional, itu pasti ada beberapa pejabat tinggi yang tadi kita sebutkan adalah Menteri ATR dan Ketua BPN yang pada saat mengeluarkan itu, itu juga harus diperiksa sebagai saksi dulu, ada atau tidak dugaan keterlibatan dia. Ini saya kira, ini menjadi ranah KPK,” lanjutnya.

Sebab KPK, kata Jasin, memiliki tugas khusus dalam pemberantasan korupsi di kalangan penyelenggara negara dan penegak hukum. Termasuk, kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat secara umum.

“Jadi jangan sampai menunggu ini sprindik sudah dikeluarkan dari Kejaksaan. Nah KPK masih pulbaket, ya kita mendorong harus dikeluarkan juga sprindik,” ujarnya.

Jasin meminta KPK juga memeriksa Jokowi karena penetapan PSN PIK 2 terjadi di era kepemimpinannya sebagai presiden.

Baca Juga: Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: Ini Unsur-Unsurnya Mudah Dibuktikan

“Karena proyek strategi nasional itu juga mantan presiden di era itu, Pak Jokowi misalnya kan seperti itu. Itu kan ada kesamaan di dalam katakanlah penegakan hukum, equality before the law,” ucapnya.

“Jadi tidak ada special treatment (perlakuan istimewa, red). Siapa pun kalau sebagai warga atau subjek hukum dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum siapa pun Kejaksaan, Kepolisian atau KPK dalam hal ini, harus dia bersedia. Kan belum tentu kalau misalnya itu adalah saksi itu akhirnya menjadi tersangka,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), sejumlah tokoh masyarakat sipil termasuk Jasin dan eks Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan PSN di PIK 2 ke KPK dengan pihak terlapor Agung Sedayu Group.

“Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham, Jumat.

"Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2, Abraham Samad ke KPK: Tidak Perlu Takut

Ia pun berharap KPK dengan kewenangannya, akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa, Jumat.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x