JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig) serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti, di antaranya mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan, ponsel, serta dokumen dari salah satu ruangan di Komdig.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Dalam kasus ini, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Pastikan Penunjukkan Letkol Teddy sebagai Seskab Sesuai Konstitusi
#komdigi #jakarta #korupsi #pdns
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.