Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Sandy Permana Sempat Melawan saat Ditikam: Menangkis, Menghalang-halangi Tersangka

Kompas.tv - 16 Januari 2025, 17:45 WIB
polisi-sebut-sandy-permana-sempat-melawan-saat-ditikam-menangkis-menghalang-halangi-tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Sandy Permana di Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut aktor laga Sandy Permana sempat melakukan perlawanan saat ditusuk tersangka Nanang Irawan atau Nanang Gimbal pada Minggu (12/1/2025) lalu.

Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat menjelaskan modus operandi tersangka. 

"Modus operandi pelaku, dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

"Kemudian korban berhenti dengan melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka untuk menusuk," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sandy Permana Kabur untuk Tenangkan Diri, Tertangkap saat Makan Roti

Meski demikian, Nanang disebut terus berupaya menikam korban dengan membabi buta dengan menusuk pelipis, kepala, dada, dan leher kiri korban.

"Saat korban lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk ke arah punggung kiri korban, dengan menggunakan sebilah pisau," ucap Wira.

Menurut penjelasannya, pisau tersebut diambil Nanang dari kandang ayam yang terletak di samping rumahnya.

Usai penusukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari hasil visum maupun autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Sandy) karena kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat,” ungkap Wira.

Baca Juga: Update Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Polisi Sebut Pelaku Simpan Dendam Sejak 2019

Motif Tersangka

Wira mengungkapkan, Nanang melakukan penusukan terhadap Sandy secara membabi buta karena sakit hati.

Tersangka disebut telah menyimpan dendam kepada Sandy sejak 2019 hingga puncaknya pada 12 Januari 2025, di mana korban melintas sambil menatap sinis dan meludah ke arah tersangka.

“Pada saat itu, tiba-tiba korban ini melintas di depan rumah tersangka, dan pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, disertai si korban ini meludah ke arah tersangka," ungkap Wira.

“Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah tersangka langsung berlari ke arah kandang ayam untuk mengambil pisau selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaiktu maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 354 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana hingga Tewas, Motif Sakit Hati karena Direndahkan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Advertorial

Deformasi Jaminan Pensiun ASN

19 Februari 2025, 10:45 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x