Baca Juga: Update Pembunuhan Aktor Sandy Permana: Polisi Sebut Pelaku Simpan Dendam Sejak 2019
Motif Tersangka
Wira mengungkapkan, Nanang melakukan penusukan terhadap Sandy secara membabi buta karena sakit hati.
Tersangka disebut telah menyimpan dendam kepada Sandy sejak 2019 hingga puncaknya pada 12 Januari 2025, di mana korban melintas sambil menatap sinis dan meludah ke arah tersangka.
“Pada saat itu, tiba-tiba korban ini melintas di depan rumah tersangka, dan pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, disertai si korban ini meludah ke arah tersangka," ungkap Wira.
“Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah tersangka langsung berlari ke arah kandang ayam untuk mengambil pisau selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaiktu maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 354 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana hingga Tewas, Motif Sakit Hati karena Direndahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.