Kompas TV advertorial
advertorial

Deformasi Jaminan Pensiun ASN

Kompas.tv - 19 Februari 2025, 10:45 WIB
deformasi-jaminan-pensiun-asn
Rencana Kementerian Keuangan untuk mengubah cara pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (06/02025) cukup mengejutkan. (Sumber: Dok. Taspen)
Penulis : Adv Team

KOMPAS.TV – Rencana Kementerian Keuangan untuk mengubah cara pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (06/02025) cukup mengejutkan.

Hal ini disebabkan rencana pemerinntah tersebut belum pernah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, sehingga terkesan mendadak.

Perubahan Kebijakan

Idealnya, perubahan kebijakan pemerintah diawali dengan kajian strategis dan memperhatikan alas hukum serta alas fakta yang memadai untuk dipertimbangkan seluruh akibatnya bagi pemangku kepentingan.

Karena itu, perubahan kebijakan yang mengurangi kepentingan hukum dan hak pemangku kepentingan secara keseluruhan wajib dihindari.

Perubahan mendadak tanpa sosialisasi berisiko tidak hanya menimbulkan potensi kerugian bagi pemangku kepentingan, tetapi menciptakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengesankan ada kepentingan lain dalam perubahan tersebut.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Dari segi teori perubahan (theory of change) yang digagas Peter Drucker dalam bukunya The Pratice of Managementi (1954), perubahan tidak hanya berfokus pada konsep yang berubah, tetapi yang utama perubahan mengarah pada reformasi dan inovasi atau berbalik menjadi deformasi.

Dalam beberapa kesempatan Drucker maupun Reinholsz and Andrew (2020) mengemukakan, teori perubahan memiliki dasar kekuatan penjelasan (the power of explanation) berupa alas hukum, alas fakta, dan manfaat. 

Tidak adanya penjelasan, menunjukkan perubahan bersifat perubahan tergesa-gesa (sporadic inkremental).  

Jika dikaitkan dengan perubahan kebijakan cara pembayaran pensiun ASN, jika rencana tersebut dilaksanakan, terkesan minim menjelaskan alas hukum dan alas fakta yang memadai.

Kementerian Keuangan beralasan pembayaran pensiun merupakan proses bisnis yang sama dilakukan unit kerjanya.

Namun, jika hanya mengandalkan proses bisnis yang sama, bukankah seluruh fungsi pemerintahan mempunyai kesamaan, yaitu melayani dan menyelenggarakan mengapa tidak dilakukan deformasi juga?

Karakter Jaminan Pensiun ASN

Sejak 1969, saat berlakunya UU 11/69, pemerintah mencita-citakan suatu dana pensiun tersendiri bagi ASN karena sifatnya yang merupakan penghargaan sehingga tidak akan dianggap sebagai  keuangan negara.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x