JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya memiliki dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Opsi tersebut mencakup pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak setelah semua putusan MK terkait sengketa pilkada memiliki kekuatan hukum tetap. Proses sengketa di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.
"Pelantikannya kita serahkan kepada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah peraturan presiden (perpres)," kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
"Untuk kepala daerah yang bersengketa, pelantikannya akan dilakukan serentak setelah putusan MK keluar, baik untuk PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, atau pilkada ulang," katanya.
Baca Juga: KPU Jakarta: Pelantikan Gubernur Jakarta Dijadwalkan 7 Februari 2025
Sedangkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, dilakukan serentak sesuai jadwal yang telah diatur.
Berdasarkan perpres yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Rifqinizamy menjelaskan usulan ini akan dibahas bersama penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, setelah masa reses DPR RI.
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi pelantikan sebagaimana yang sudah direncanakan," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengakui adanya dilema hukum dalam menentukan jadwal pelantikan.
Di satu sisi, putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, hal ini dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan PSU, penghitungan suara ulang, atau pilkada ulang karena force majeure.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan pelantikan merupakan konsekuensi dari penetapan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, sesuai waktu yang telah diatur.
"Jika menunggu putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2025, ada potensi pelanggaran terhadap dua pasal dalam undang-undang ini," ujar Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI akan bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk mencari solusi terbaik, sehingga pelantikan kepala daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga: KPU Jakarta: Pramono-Rano Akan Ditetapkan 9 Januari 2025, Pelantikan Dijadwalkan 7 Februari
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 idealnya digelar setelah 13 Maret 2025.
Sebab, setelah tanggal tersebut, persidangan gugatan pilkada di MK diperkirakan sudah selesai.
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.