Kompas TV nasional hukum

Sindir Vonis Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Rampok Uang Ratusan Triliun, Vonis 50 Tahun

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 19:22 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun mendapatkan vonis ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Sementara di lain kesempatan, Presiden Prabowo bilang koruptor yang merugikan negara ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.

Meski tidak menyebut kasus korupsi yang dimaksud, pernyataan Prabowo jadi sorotan di tengah vonis ringan Harvey Moeis terdakwa kasus timah.

Prabowo bahkan meminta jaksa segera naik banding atas vonis ringan koruptor.

Di acara Musrenbang Bappenas Senin (30/12) siang, Prabowo bilang rakyat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Harvey Moeis juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, kejaksaan resmi mengajukan banding atas vonis Harvey dalam kasus korupsi timah.

Di kasus yang sama, terdakwa timah Helena Lim divonis 5 tahun penjara denda Rp750 juta, serta hukuman membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Respons soal Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

#harveymoeis #vonisharveymoeis #prabowo




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x