MALANG, KOMPAS.TV-Praktik jual beli bayi di Kota Batu, Jawa Timur terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap seorang perempuan berinisial DN yang tiba-tiba memiliki anak, padahal diketahui sebelumnya perempuan tersebut tidak hamil. Unit PPA Polres Batu yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa DN membeli bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 7 hari melalui akun jual beli di Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Setelah terjadi kesepakatan dan DN mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan serah terima bayi di Kota Batu.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudhanto, dalam press rilis menjelaskan bahwa para pelaku ini menjual bayi perempuan seharga Rp 18 juta dan bayi laki-laki dengan harga Rp 19 juta. Orang tua kandung bayi mendapatkan Rp 8 juta dari bayi yang dijual. Enam orang diamankan dalam kasus jual beli bayi ini. Kepada polisi, sindikat jual beli bayi ini telah beraksi sebanyak lima kali.
"Diketahui bahwa DN ini memiliki atau merawat bayi padahal diketahui oleh masyarakat setempat bahwa saudara Dini ini tidak pernah hamil," Terang Wakapolres Batu, Kompol Danang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Polisi bersama Dinas Sosial Kota Batu juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prosedur yang resmi jika ingin mengadopsi anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.