JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri batal menyambangi KPK terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Menurut Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto cukup dihadapi dengan kader-kader dan tim hukum.
“Cukup kami kader-kader bersama tim hukum yang hadapi,” ucap Ronny dalam keterangannya kepada Kompas TV, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Respon KPK, PDIP Fokus Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
Menurut Ronny, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto adalah keputusan mengada-ada. Oleh karena itu, kata Ronny, kader PDIP dan tim hukum akan melawan secara hukum.
“Penetapan tersangka ini mengada-ngada, dan akan kami lawan secara hukum,” ujar Ronny.
Ronny menyampaikan, saat ini DPP PDIP tengah menyiapkan tim hukum untuk bisa memberikan pendampingan yang optimal kepada Hasto Kristiyanto.
“Kami sedang menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan yang optimal untuk Sekjen sebagai kader utama partai kami,” ucap Ronny.
Sebagai informasi, Megawati pernah menyampaikan akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.