JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (26/12), tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya.
Emas Antam tercatat stabil di nominal Rp1.520.000 per gram.
Demikian pula harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tetap berada di angka Rp1.369.000 per gram.
Detail Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat hari ini:
Baca Juga: Penting! Begini Cara Pengisian DRH NI untuk Peserta yang Lulus Pengumuman PPPK 2024
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Berikut adalah detail pajak yang berlaku:
Penjualan Kembali (Buyback)
Transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak:
Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Catatan
Harga yang tercantum berlaku di website resmi Logam Mulia dan dapat berbeda di lokasi lain.
Pelanggan yang ingin bertransaksi emas di atas Rp10 juta diharapkan memperhatikan peraturan pajak untuk menghindari kesalahpahaman.
Stabilnya harga emas Antam hari ini dapat menjadi momen tepat bagi investor yang ingin mempertahankan aset atau menambah investasi logam mulia mereka.
Baca Juga: Pantauan Arus Mudik Nataru di Simpang Lima Semarang per Kamis 26 Desember Pagi, Lalu Lintas Lancar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.