JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus politisi PDI-P, Yasonna Laoly. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Yasonna.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyebut langkah pencekalan ini sebagai tindakan yang tepat.
Menurutnya, Yasonna berpotensi menjadi saksi kunci dalam pengembangan perkara suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto diduga terlibat dalam dua kasus, yaitu suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan atas pelarian Harun Masiku.
KPK terus berupaya mengungkap dan menuntaskan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh penting ini.
#kpk #yasonnalaoly #harunmasiku #pdip
Baca Juga: Istana Resmi Terbitkan Aturan Pejabat Dinas ke Luar Negeri Harus Seizin Presiden Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.