Transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak:
Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Catatan
Harga yang tercantum berlaku di website resmi Logam Mulia dan dapat berbeda di lokasi lain.
Pelanggan yang ingin bertransaksi emas di atas Rp10 juta diharapkan memperhatikan peraturan pajak untuk menghindari kesalahpahaman.
Stabilnya harga emas Antam hari ini dapat menjadi momen tepat bagi investor yang ingin mempertahankan aset atau menambah investasi logam mulia mereka.
Baca Juga: Pantauan Arus Mudik Nataru di Simpang Lima Semarang per Kamis 26 Desember Pagi, Lalu Lintas Lancar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.