JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut penanganan perkara etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan yang paling sulit dan membuat mereka pusing dalam lima tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
"Perkara yang sulit masalah etik yang bikin pusing, (perkara) pimpinan KPK, itu yang paling tersulit, yang terakhir ini, seorang pimpinan KPK," kata Tumpak.
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan adanya langkah Ghufron yang menggugat peraturan dewas (perdewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di pengadilan TUN. Digugat di Mahkamah Agung. Peraturan Dewan Pengawas," ujarnya.
Tumpak pun mengaku heran dengan langkah Ghufron tersebut. Pasalnya Dewas, kata ia bagian dari KPK.
"Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan Dewas. Agak aneh itukan," ucapnya.
Ia pun menekankan, jika ingin bergabung dengan KPK, seharusnya mengikuti peraturan yang berada di KPK.
Baca Juga: Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji
"Seharusnya kalau tidak suka dengan ketentuan ini jangan masuk sini, kalau kamu sudah mau masuk ke sini, ikut aturan ke sini, jangan kau gugat aturannya, aneh, itu yang paling menjengkelkan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang tak kalah menjengkelkan yakni Ghufron yang juga melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.
"Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami ke Bareskrim," tuturnya.
"Untung saja, saya bersyukur, bersyukur bahwa aparat penegak hukum kepolisian bisa melihat bahwa ini enggak ada, sampai sekarang saya enggak pernah dipanggil, mencemarkan nama baik, terlalu itu. Aneh, aneh sekali itu," imbuh Tumpak.
Pendapat senada disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Ia juga menilai kasus etik Ghufron merupakan yang paling membuat pusing pihaknya.
"Memang yang paling bikin pusing yang terakhir ya, yang pak NG (Nurul Ghufro) itu, karena tadi sudah disampaikan oleh pak ketua dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim, kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung, judicial review, otomatis pikiran kami itu harus terbagi," kata Albertina
Pasalnya, selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik Ghufron, pihaknya juga harus memikirkan bagaimana membuat jawaban, mencari bukti-bukti untuk di persidangan.
"Cukup memusingkan memang, sangat memusingkan itu," tegasnya.
Ia juga mengaku lebih pusing lagi karena Ghufron hanya melaporkan tiga orang anggota Dewas, pasalnya putusan yang diambli Dewas merupakan kolektif kolegial.
"Memusingkan juga kenapa dewas berlima yang dilaporkan cuma tiga, kan semua yang kami laksanakan itu kolektif kolegial," jelasnya.
Meski demikian ia bersyukur karena laporan pidana yang dilayangkan Ghufron tidak diproses lebih lanjut.
"Jadi, mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap, karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum (lagi)," ungkapnya.
Baca Juga: Gugur Tes Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Sebut yang Lulus sebagai Orang yang Kapabel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.