JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons terkait dualisme kepengurusan yang terjadi di Palang Merah Indonesia atau PMI yang melibatkan dua politisi Partai Golkar yakni Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono.
Supratman menyebut, pihaknya akan melakukan upaya mediasi bagi organisasi tersebut.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan pengesahan surat keputusan kepengurusan, baik dari Agung maupun JK.
Baca Juga: Kisruh PMI, Hamid Awaludin Sebut Agung Laksono Terampil dan Bertalenta Dirikan Organisasi Tandingan
Meski demikian, Supratman menyebut jika sudah menerima surat keputusan tersebut, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berakhir dengan kisruh, dengan munculnya munas tandingan.
Adapun hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dengan pemilihan secara aklamasi.
Sementara di saat yang sama, munas tandingan digelar dan memutuskan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, sebagai Ketua Umum PMI.
Baca Juga: Menkes Bantah Dukung Agung Laksono Jadi Ketum PMI: Kita Tidak Ikut Campur
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.