JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa proses ini harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Hal ini berkaitan dengan implementasi sistem Coretax yang akan dimulai pada awal 2025.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi. Sistem ini akan mencakup seluruh proses bisnis inti perpajakan, seperti:
Untuk menggunakan Coretax, setiap wajib pajak harus memastikan NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan.
Tanpa pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak akan kesulitan menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Ini Sanksi jika Tak Padankan NIK-NPWP: Tak Bisa Cairkan Dana dari Pemerintah
Untuk mengecek status pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.